APPBI Anggap Sanksi Pelanggaran “Kantong Plastik” Tidak Tepat
Kliknusae.com – Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta merasa keberatan jika sanksi yang diberikan terhadap pelanggaraan penggunaan kantong plasti sekali buang berupa pencabutan izin usaha.
“Sanksi yang menyatakan pencabutan izin di saat sedang lesunya daya beli masyarakat menjadi tidak tepat,” kata Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam keterangan persnya, Rabu (1/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta secara resmi telah melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai yang berlaku sejak, 1 Juli 2020.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Apabila larangan ini dilanggar oleh peritel atau para tenant maka pihak pengelola mal akan dikenakan sanksi mulai dari teguran tertulis, denda Rp 5 juta hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: APPBI Minta Kepastian Kapan Mal Boleh Buka Kembali
Menurut Ellen, dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, banyak karyawan yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Sementara itu para pelaku usaha baik pengelola pusat belanja dan juga tenant, sedang berjuang bersama dengan penuh risiko untuk memulai kembali pembukaan mal.
Belum lagi, pihak pengelola pusat belanja atau mal hanya menyewakan tempat saja dan bukan sebagai pelaku usaha yang bersinggungan langsung dengan penggunaan kantong plastik.
Baca Juga: Pemda DKI Jakarta Klaim Pengeloa Mal Sudah Patuhi Protokol Kesehatan
Oleh sebab itu Ellen meminta kepada Pemerintah Daerah Jakarta untuk meninjau kembali pengenaan sanksi tersebut.
Selain itu Ellen juga mengatakan asosiasi akan tetap membantu Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk mengingatkan para tenant dan retailer akan aturan tersebut.
Pihaknya sudah melakukan beberapa langkah seperti telah melakukan sosialisasi tentang Pergub Nomor 142 Tahun 2019 kepada para tenant dan retailer agar menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai berulang.
“Kami juga menggunakan berbagai media promosi atau sosial media yang dimiliki pusat perbelanjaan untuk mengingatkan aturan ini,”jelas dia.
(adh/*)