Angkutan Umum Bogor Dilonggarkan, Okupansi Hotel Merangkak Naik
“Protokol kesehatan juga wajib dijalankan, kursi bagian depan sekarang juga boleh dipakai,” katanya.
Sementara itu, mengenai aturan sama masih diterapkan selama pemberlakuan pra-AKB. Di antaranya tetap menjaga jarak dan juga menggunakan masker saat beraktivitas atau berkendara.
Meski diberikan kelonggaran, Pemkot Bogor akan tetap melakukan pengawasan terhadap setiap aktivitas masyarakat.
” Masker tetap wajib dikenakan saat beraktivitas. Dan pengawasan tetap diberlakukan sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) terkait,” ucapnya.
Dedie juga mengatakan, pihaknya juga masih menerapkan sanksi bagi para pelanggar aturan selama penerapan pra-AKB.
“Sejauh ini selama masih diberlakukan PSBB maka sanksi penegakkan aturan akan sama,” tuturnya. Seperti diketahui, Pemkot Bogor sudah mengakhiri masa PSBB proporsional pada Kamis (2/7/2020).
Selanjutnya, Pemkot Bogor akan menerapkan pra-AKB menuju tatanan kehidupan normal atau normal baru.
Kebijakan ini pun memberikan sejumlah kelonggaran diantaranya diperbolehkannya ojol membawa penumpang juga aturan jumlah penumpang di angkutan umum.
(adh/kom)