Stasiun Mulai Dipadati Penumpang,Ojol Normal Kembali

Sementara itu, Ojek online (ojol) hari ini juga kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang di masa PSBB transisi di wilayah Jakarta.

“Lalu kendaraan nonumum seperti ojek dan mobil bisa beroperasi dengan protokol Covid-19,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya.

Kendati demikian, ojol tetap tidak boleh mengangkut penumpang di wilayah penerapan pengendalian ketat berskala lokal di DKI Jakarta selama PSBB transisi berlaku.

“Iya, (kecuali) 66 RW. Dan itu bisa dilihat di corona.jakarta.go.id,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,” mengutip Diktum Ketiga poin b.

Kemudian, pada Diktum Keempat, dikatakan perusahaan aplikasi wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

Sedangkan untuk di area lain, ojol boleh mengangkut penumpang namun wajib mematuhi sejumlah ketentuan yang diatur Pemprov DKI Jakarta.

Antara lain, para pengendara angkutan ojol wajib menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setelah mengangkut penumpang.

“Khusus ojek online juga wajib menggunakan jaket dan helm identitas nama perusahaan aplikasi,” bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, penyedia jasa transportasi online, Gojek dan Grab juga menyiapkan protokol kesehatan untuk operasional ojol tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya