PSBB Jawa Barat Diperpanjang Hingga 26 Juni, Bodebek 2 Juli Disesuaikan Dengan Jakarta
“PSBB Jawa Barat diperpanjang sampai 26 Juni untuk mewadahi kota dan kabupaten yang termasuk dalam zona kuning yang ingin melakukan PSBB secara proporsional,” ucap pria dengan sapaan Emil tersebut.
Adapun wilayah yang sudah dinyatakan masuk dalam zona biru maka akan dianjurkan menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau tidak memperpanjang PSBB.
Dalam kesempatan itu, Emil menyampaikan dalam dua pekan terakhir Gugus Tugas Covid-19 Jabar mendapati penularan virus corona masih tinggi di perkotaan, terutama wilayah Bodebek dan Bandung raya.
“Maka kepala daerah di Bodebek dan Bandung raya harus lebih waspada karena kepadatan manusia berbanding lurus dengan penyebaran Covid-19. Sementara di luar Bodebek dan Bandung raya relatif sedikit,” ucap Emil.
Sebelumnya, Emil mengeluarkan keputusan terkait perpanjangan status tanggap darurat pandemi Covid-19 di Jabar dan penerapan PSBB secara proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
RK menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang PSBB secara proporsional di Bodebek pada Kamis (4/6).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6) hingga Kamis (2/7).
“Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang Juni,” kata Daud, Kamis (4/6).
(adh/*)