Pedagang Minta Pemda Beri Kejelasan Soal Dibukanya Kembali Pasar Baru
KLIKNUSAE.com – Para pedagang di Pasar Baru,Kota Bandung Jawa Barat meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait kebijakan dan regulasi penutupan pasar-pasar pada saat penanggulangan pandemi COVID-19.
Hal itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) ketika melakukan kunjungan ke pasar grosir terbesar di Jabar ini.
“Jadi keluhan para pedagang pasar ini terungkap saat kami melakukan kunjungan lapangan ke Pasar Baru Kota Bandung. Pemantauan langsung ini sebagai tindak lanjut audiensi yang disampaikan Aliansi Pedagang Pasar se-Kota Bandung ke DPRD Jawa Barat,” kata Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Rahmat Hidayat Djati, Kamis (06/06/2020).
Rahmat mengatakan para pedagang pasar menginginkan agar pemerintah segera memberikan kepastian kapan aktivitas pasar kembali bisa dibuka.
“Kami tidak main-main, kita serius untuk mendorong aspirasi teman-teman pedagang ini, setelah saya berkunjung dan melihat memang keinginan dari teman teman pedagang ingin mengaktifkan kembali pasar ini dengan tentunya mengikuti standar protokol COVID-19,” kata Rahmat.
Dirinya berharap, upaya tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bagi unsur pemerintahan di provinsi, maupun kota /kabupaten, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 untuk bisa mengkaji aspirasi dari para pedagang pasar.
“Upaya ke depan tentunya kita akan mengikuti standar protokol kesehatan, yang di mana tentu masih harus kita jalankan,” lanjut Rahmat.
Kedua menanggapi aspirasi tentang service charge listrik, yang di mana menjadi salah satu keluhan teman-teman pedagang di sini akan menjadi bahan pertimbangan.
“Apakah bisa dialokasi subsidi dari gugus tugas untuk stabilitas ekonomi ini nanti kita pasti dorong dan pasti kita bahas di rapat virtual yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat Moch Arifin Soendjayana menambahkan kewenangan penutupan pasar ada di gugus tugas covid daerah, bukan pemerintah provinsi.
“Jadi jika ditemukan kasus positif dan dirasa perlu untuk menutup pasar, maka gugus tugas punya kewenangan tersebut,” kata Arifin.
(adh/ant)