Pangandaran Berikan Double Diskon di Smiling West Java Great Sale
Stimulus bagi pengunjung ini diharapkan bisa secepatnya membangkitkan kembali kunjungan wisatawan ke Pangandaran, setelah sempat terpuruk akibat dampak pandemi corona.
Apalagi dari pemda juga telah memberikan dukungan penuh. Tidak saja dalam hal pemberian diskon tiket masuk ke berbagai objek wisata.
“Pemda juga membebaskan pajak hotel dan restoran sampai waktu yang belum ditentukan. Paling setelah benar-benar kondisinya kembali pulih dan normal,” kata Agus.
Sebagaimana diketahui, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya memutuskan untuk membuka kembali seluruh obyek wisata pada 5 Juni 2020.
Namun, dengan syarat wisatawan harus mematuhi protokol kesehatan di tengah wabah Covid-19, serta memiliki surat keterangan hasil tes kesehatan dan hanya diberlakukan bagi wisatawan keluarga.
“Wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman.
Ia menuturkan, Pemkab Pangandaran salah satu daerah yang masuk dalam level 2 atau zona biru oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang membolehkan diberlakukan “new normal” atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Hasil penilaian itu, kata dia, maka menjadi dasar kebijakan Pemkab Pangandaran untuk membuka obyek wisata dengan tahap awal dilakukan masa uji coba selama tujuh hari.
“Kita coba dulu selama tujuh hari, setelah itu kita evaluasi untuk menentukan kebijakan selanjutnya,” katanya.
Ia menyampaikan, aturan selama “new normal” yang harus dipatuhi setiap masyarakat lokal maupun wisatawan yakni mematuhi protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, tidak berkerumun dan rajin cuci tangan.
Terkait tes covid,PHRI telah memberikan masukan kepada Pemda agar syarat ditiadakan jika dalam evaluasi pekan depan memang memungkinkan.
“Kami menginginkan wisatawan yang masuk tidak perlu di tes covid-19 lagi, tapi lebih ketat saja dalam hal protokol kesehatan,” pintanya.
(adh)