Maklumat Kerumunan Polri Dicabut, Kegiatan Massal Kembali Diperbolehkan

Dalam maklumat itu tercantum bahwa Kapolri meminta agar tidak diadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,

sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;

4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

(adh/cnni)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya