Maklumat Kerumunan Polri Dicabut, Kegiatan Massal Kembali Diperbolehkan

Kliknusae.com – Poster dan banner maklumat Covid-19 yang dipasang kepolisian Indonesia di berbagai sudut jalan akhirnya diturunkan.

Kapolri Jenderal Idham Azis secara resmi mencabut Maklumat Nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono melalui keterangan resmi, Jumat lalu.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa dalam telegram itu, setiap anggota kepolisian tetap diminta untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya