Kepala Daerah Masih Menunggu Keterangan Resmi Gubernur Soal Penghentian PSBB
Kliknusae.com – Seluruh kepala daerah, baik bupati maupun wali kota se-Jawa Barat masih akan menunggu keterangan resmi dari Gubernur Jawa barat soal penghentian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Para kepala daerah belum memutuskan atau melakukan langkah-langkah terkait pelaksanaan Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
Termasuk di sektor pariwisata, apakah diperbolehkan melakukan operasional secara menyeluruh atau ada batasan-batasan lain sesuai kebutuhan protokol kesehatan.
“Kami belum mendapatkan info secara resmi. Kami masih menunggu arahan resmi pak Gubernur siang atau sore ini perihal akhir PSBB melalui Zoom Meeting dengan para Bupati/ Walikota se-Jawa Barat,” demikian disampaikan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Subang, Asep Setia Permana ketika dihubungi Kliknusae.com, Jumat (26/6/2020).
Asep Permana belum bisa menjelaskan mengenai rencana pembukaan keseluruhan objek wisata setelah dihentikannya PSBB Jawa Barat.
Keputusan tersebut baru bisa diketahui setelah adanya arahan dari Gubernur untuk membuat regulasi pelaksanaan AKB di masing-masing daerah.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menyampaikan rilis ke media bahwa PSBB tingkat provinsi tidak dilanjutkan.
“Seluruh Jawa Barat hari ini tidak ada lagi PSBB, sudah diputuskan kita semuanya 100 persen melaksanakan AKB,” ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, pagi tadi.
Kang Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, keputusan dihentikannya PSBB itu berdasarkan pada angka reproduksi virus yang terus bertahan di bawah 1 selama 6 minggu terakhir. Hal itu sudah sesuai dengan petunjuk dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Walau judulnya AKB tapi kewaspadaan tidak turun, tapi imprivisasi lokalisir di desa/kelurahan di skala mikro pembatasan tetap dilakukan, tapi skala Jabar dihentikan, dan dilanjutkan dengan kebijakan lokal,” katanya.
Sementara itu, untuk wilayah Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi akan tetap mengikuti kebijakan PSBB transisi yang ditetapkan DKI Jakarta hingga 4 Juli mendatang.
Daerah tersebut dikhususkan, karena menjadi penyangga langsung dari Jakarta yang menjadi episentrum COVID-19.
(adh)