Begini Syarat Agar Kawasan Wisata Alam Boleh Buka Kembali
Kliknusae.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengumumkan beberapa kawasan pariwisata alam akan dibuka secara bertahap.
Baca: Inilah Daftar 13 Kawasan Wisata Alam Yang Boleh Buka
“Kawasan-kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap untuk memulai aktivitas berbasis ekosistem dan konservasi dengan tingkat risiko Covid-19 yang paling ringan,” kata Doni Monardo dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020).
Doni mengatakan keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 Kabupaten/Kota pada zona hijau dan zona kuning, kemudian diserahkan kepada Bupati dan Walikota.
“Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan,” kata Doni.
Lebih lanjut Doni menjelaskan beberapa syarat bagi pengelola wisata alam yang akan membuka kembali tempat wisatanya yaitu sebagai berikut:
1. Tempat wisatanya berada di zona hijau dan zona kuning
2. Pengunjung dalam kawasan tersebut dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal
3. Bupati atau Walikota setempat telah memutuskan apakah tempat wisata akan dibuka atau tidak.
4. keputusan membuka tempat wisata harus melalui proses musyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah yang melibatkan pengelola kawasan pariwisata alam, Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, pakar ekonomi kerakyatan, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, tokoh pers, penggiat konservasi, dan dunia usaha khususnya pelaku industri pariwisata serta DPRD melalui pendekatan kolaborasi Pentahelix berbasis komunitas.
5. Pelaksanaan keputusan tersebut juga wajib melalui tahapan pra-kondisi yakni edukasi, sosialisasi, dan simulasi sesuai dengan kondisi kawasan pariwisata alam dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.
6. Pihak pengelola kawasan pariwisata alam harus menyiapkan protokol kesehatan dan manajemen krisis hingga ke tingkat operasional di tiap kawasan, serta melakukan monitoring dan evaluasi selama fase pra-kondisi dan fase implementasi.
Doni juga mengingatkan agar para Bupati/Walikota selalu melakukan konsultasi dengan Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Dalam hal ini, Doni juga meminta agar pemerintah daerah dapat memberikan rekomendasi kepada pengelola yang telah memenuhi protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Apabila dalam perkembangannya ditemukan kasus COVID-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat. (han)