Begini Panduan Menginap Di Hotel Yang Dikeluarkan PHRI Saat New Normal

Kliknusae.com – Memasuki era tatanan kehidupan baru (new normal) beberapa sektor industri telah menyusun berbagai protokol yang sesuai dengan mengutamakan kesehatan dan kebersihan.

Salah satu sektor yang menyusun protokol tersebut adalah industri hotel dan restoran.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) telah mengeluarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-19 sejak Senin (1/6/2020).

Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran mengatakan, buku panduan ini berlaku untuk semua orang yang terkait dengan hotel mulai dari staf atau karyawan, tamu, hingga pihak ketiga seperti vendor, supplier dan lainnya.

“Misalnya tamu ya diukur suhu tubuhnya sebelum masuk hotel, paling tinggi itu 37,3 derajat celsius. Lalu wajib juga pakai masker, bawa hand sanitizer dan lainnya,” kata Maulana.

Lalu apa saja protokol atau panduan untuk tamu hotel di era New Normal yang sudah disusun PHRI?

Berikut panduan untuk tamu hotel di era New Normal berdasarkan Buku Panduan Normal Baru Hotel dan Restoran Dalam Pencegahan Covid-18 yang diterbitkan PHRI

Untuk tamu kamar, food and beverage dan event

1.Pengelolaan kerumunan, antrian dan pengaturan tempat, pembatasan, dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian area publik hotel dan restoran yaitu lobby, teras, lift dan lainnya dibuat oleh hotel dan restoran dalam bentuk SOP internal.

2.Penanda atau poster atau banner ditampilkan sesuai keperluan dan situasi area

3.Pada area di mana antrian kemungkinan terjadi (area penerimaan tamu, restoran, elevator, dan lainnya) diperlukan tanda untuk jaga jarak antara satu orang dengan yang lain

4.Semua bagian tempat duduk harus diatur dengan jarak satu meter

5.Keluarga yang serumah dan ingin duduk bersama dapat diperkenankan dengan tetap memakai masker, dan hanya dilepas pada saat makan dan minum

6.Karyawan dan tamu diharuskan memakai masker dan semua area yang tersentuh, benda dan permukaannya harus segera didesinfektansi

6.Tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer

Untuk tamu hotel dan restoran

Tamu hotel di area lobby

  • Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel
  • Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in
  • Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check-in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan yang wajib diisi oleh tamu sebelum check-ini

Tamu di outlet food and beverage atau restoran

  • Pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang akan memasuki hotel.
  • Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius maka disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum masuk restoran
  • Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu
  • Pada area yang tinggi tingkat sentuh atau kontaknya oleh tamu, termasuk permukaan meja dan lainnya, harus didesinfeksi dengan disinfektan.

(adh/kom)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya