7 Maskapai Ini Terbukti Lakukan Pengaturan Harga Tiket
Berdasarkan UU tersebut, dalam Pasal 48 ayat (2), pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5 miliar dan setinggi-tingginya Rp25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya lima bulan.
Namun (KPPU) memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda terhadap tujuh maskapai nasional yang terbukti melakukan perjanjian penetapan harga tiket pesawat pada 2018.
“Sanksi tidak hanya berupa denda, Majelis Komisi memilih sanksi bukan denda melainkan kewajiban untuk melapor ke KPPU. Selain itu majelis menilai pelanggaran Pasal 11 [UU No. 5/1999] juga tidak terpenuhi,” tambah Guntur.
KPPU, lanjutnya, menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Komisi atas setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, selanjutnya harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.