Wishnutama: PMK No 44 Pastikan Industri Pariwisata Mendapat Insentif Pajak
Hal ini sekaligus sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap melaju di tengah pandemi.
Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif, setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.
“Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya,” ungkap Menparekraf.
Menparekraf mengatakan insentif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak COVID-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah akibat pandemi COVID-19. Dimana insentif ini juga telah dinanti lama oleh pihak industri.