Wishnutama: PMK No 44 Pastikan Industri Pariwisata Mendapat Insentif Pajak
Kliknusae.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK Nomor 23.
“PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen,” kata Wishnutama dalam keterangan persnya,Minggu (03/5/2020).
Dengan telah terbitnya PMK 44 tersebut, para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memastikan bahwa perluasan cakupan sektor industri yang mendapat insentif pajak di dalamnya memuat industri pariwisata dan ekonomi kreatif.