Tiket Kapal Pelni Bisa Dipesan Kembali

Kliknusae.com – Setelah sempat berhenti sementara, PT Pelni (Persero) kembali akan mengoperasikan kapal laut untuk penumpang. Saat ini, operator kapal laut BUMN itu mengaku tengah mempersiapkan diri untuk menjual tiket.

Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin mengatakan penumpang yang diangkut harus mengikuti syarat Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2020.

“Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata Sodikin, dikutip Antara, Rabu (13/5/2020).

Rencananya, kapal akan menuju pelabuhan. Meskipun hingga saat ini pelabuhan belum ditutup bagi penumpang.

Manajemen juga memberlakukan ketentuan bahwa penumpang harus membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan setempat yang menyatakan negatif covid-19.

Sodikin memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus corona di atas kapal akan tetap dilaksanakan, termasuk akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro menyebut Pelni menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.

“Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini,” terang dia.

Pihaknya juga mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang, baik pada nomor tempat tidur maupun saat mengambil makan.

“Sehingga, tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan,” jelas Yahya.

Sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Termasuk bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya