Ternyata Ini Motif Ferdian Paleka Bikin Video Prank Sampah

Sehari setelahnya, Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan terhadap Tubagus.

Selanjutnya, pada Jumat (8/5) tim gabungan dari Resmob Polda Jawa Barat beserta dengan Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penangkapan terhadap Ferdiansyah alias Ferdian Paleka dan M Aidil untuk selanjutnya ditahan di ruang tahanan Polrestabes Bandung.

Polisi kemudian menjerat Ferdian dkk dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu polisi juga menerapkan dua pasal tambahan, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Ketiganya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan berbuatan tersebut, mereka harus mendekam di jeruji besi menunggu proses hukum selanjutnya.

(adh)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya