Syarat Tambahan di Tempat Wisata Setelah New Normal Diberlakukan

Di kantor dengan risiko penyebaran rendah, misalnya, diwajibkan untuk menjaga kebersihan tangan, pernapasan; menjaga jarak fisik; mengurangi perjalanan dinas; hingga melakukan pembersihan dan diinfeksi lingkungan berkala.

“Risiko sedang jika pekerjaannya tanpa kontak erat yang sering dengan masyarakat & rekan kerja, pengunjung, klien/pelanggan, kontraktor, & tidak memerlukan kontak dengan orang diketahui atau dicurigai terinfeksi Covid-19,” terang Suharso.

Sementara untuk perkantoran dengan tingkat risiko sedang akan diwajibkan melakukan pembersihan dan disinfeksi lebih untuk benda & permukaan; melakukan kerja shift, pemberhentian kerja, hingga penggunaan pembatas kaca; hingga meningkatkan laju ventilasi melalui udara alami atau ventilasi buatan.

Adapun untuk perkantoran dengan tingkat penularan tinggi, diwajibkan mengkaji kemungkinan menangguhkan kegiatan; memastikan kepatuhan dalam kegiatan menjaga kebersihan

Penggunaan masker medis, jubah sekali pakai, sarung tangan, dan perlindungan mata; hingga meliburkan pekerja yang memiliki gangguan kesehatan, mengandung, atau berusia di atas 60 tahun dari tugas-tugas berisiko tinggi.

(adh/cnni)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya