Ridwan Kamil Merekomendasikan PSBB Dilanjutkan,Terutama di Zona Merah
Zona merah, kuning dan biru yang dimaksud merupakan pelevelan tentang penyebaran COVID-19 yang dibuat Pemprov Jabar.
Zona merah ini diartikan masih ditemukannya kasus COVID-19 pada satu atau lebih kluster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Sehingga PSBB perlu dilanjutkan secara penuh.
Zona kuning mengindikasikan ditemukan kasus COVID-19 pada kluster tunggal. PSBB di zona ini bisa dilakukan secara parsial.
Sementara zona biru diartikan ditemukan kasus COVID-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal, di mana daerah dengan zona ini perlu dilakukan physical distancing.
Emil menambahkan dengan kondisi setelah evaluasi tersebut, kelanjutan PSBB akan diserahkan pada kepala daerah di Kabupaten dan Kota di Jabar.