Resort Kepulauan Seribu Kembali Buka,Klaim Tak Langgar PSBB

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.

“Term resort itu adalah bagian dari jasa hotel, makanya di Pergub namanya perhotelan. Kalau saya melarang justru saya bertentangan dengan Pergub,” kata Murad, Jumat (15/5).

Murad mengatakan, saat awal pemberlakuan PSBB di Jakarta, ia sempat meminta sejumlah pengelola resort untuk menghentikan sementara operasional. Apalagi, saat itu jumlah pengunjung juga relatif sepi.

Menurut Murad, kembalinya operasional sejumlah resort ini awalnya diminta oleh Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.

“Mereka bersurat ke saya minta buka lagi. Ya sudah saya izinkan, karena sesuai dengan pergub PSBB. Tapi harus memenuhi protokol Covid-19,” jelas Murad.

Sementara itu, dari enam kelurahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Seribu, empat di antaranya masih nihil kasus positif virus corona.

Berdasarkan data Pemprov DKI dari laman resmi pemantauan corona, empat kelurahan itu yakni Pulau Harapan, Pulau Panggang, Pulau Pari, dan Pulau Untung Jawa. Sementara, di Pulau Kelapa tercatat ada satu kasus positif dan di Pulau Tidung 13 kasus positif.

Di Kepulauan Seribu secara kumulatif tercatat ada sebanyak 159 orang dalam pemantauan (ODP) dan 19 pasien dalam pengawasan (PDP).

(adh/cnni)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya