Resmi, PSBB Provinsi Jabar Dimulai Pada 6-19 Mei 2020
Kliknusae.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat secara resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi semua kabupaten/kota mulai tanggal 6-19 Mei 2020 .
Hal ini seiring dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI yang mengabulkan permohonan Gubernur Jawa Barat atas aspirasi bupati/wali kota untuk PSBB level provinsi.
Pada 1 Mei 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani SK bernomor HK.01.07/Menkes/289/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Begitu menerima salinan SK, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
Namun Gubernur Ridwan Kamil dalam siaran persnya, Sabtu (2/4/2020) menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jawa Barat akan dimulai Rabu (6/5/2020).