PSBB Babak Kedua Jabar Dimulai,Ini Aturan Mainnya
Kliknusae.com – Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.
Mulai hari ini,Rabu (6/5/2020) PSBB tingkat provinsi dimulai. Selama masa PSBB, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara.
Sebelumnya PSBB Bandung Raya sudah dilaksanakan sejak 22 April 2020 dan kemudian diperpanjang karena pengikuti Pergub yang baru dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Selama masa PSBB, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengendara. Soalnya, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanggulangan COVID-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat, kegiatan transportasi dibatasi.
Pengguna kendaraan pribadi harus mengikuti beberapa ketentuan. Sesuai Pergub Jabar No. 36 Tahun 2020, berikut ketentuan yang harus ditaati pengguna kendaraan pribadi:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
- menggunakan masker di dalam kendaraan;
- membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
Begitu juga untuk pengguna sepeda motor. Setidaknya Ada empat ketentuan yang harus diikuti pengguna sepeda motor, antara lain:
- digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
- melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
- menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan; dan
- tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas.
(adh)