PHRI Tolak Rencana Permenkes RI Wajibkan Sertifikasi HACCP
Kliknusae.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang akan memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Keamanan Olahan Pangan Siap Saji.
Point yang ditentang PHRI dalam Permenkes tersebut adalah adanya upaya mewajibkan penerapan sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk jasa boga golongan C dan rumah makan/ Restoran didalam manajemen hotel bintang 5.
“Dalam kondisi bisnis berjalan normal saja (sebelum COVID-19), sertifikasi HACCP ini merupakan pilihan sukarela, bukan wajib. Maka lebih tidak mungkin lagi untuk mengubah sertifikasi yang bersifat sukarela menjadi wajib,” kata Wakil Ketua Umum DPP PHRI Yusran Maulana kepada Kliknusae.com,Sabtu malam (09/05/2020).
Menurut Alan-begitu sapaan akrabnya, dalam situasi bencana nasional COVID-19 yang menyebabkan jatuhnya okupansi industri Hotel dan Restoran, tidak adanya cashflow, pengurangan kegiatan bisnis dan pengurangan waktu kerja pekerja, bahkan PHK pembebanan HACCP menjadi problem serius.
Penolakan terhadap rencana Permenkes tersebut mengemuka dalam sebuah diskusi Zoom Online, Jumat (8/5/2020). Dalam diskusi tersebut hadir perwakilan asosiasi seperti APJI,JHA dan yang lainnya.
Sementara dari tim PHRI tim yang membahas draft Permenkes tersebut diantaranya Yusran Maulana (Ketua Tim), Retno Kusumayanti (Wakil Ketua Umum SDM dan Sertifikasi PHRI), Endah K Ansoreddin (Kabid Restoran PHRI).
Dari hasul diskusi mereka akhirnya memutuskan untuk menolak Permenkes tentang Keamanan Olahan Pangan Siap Saji tersebut.
Draft naskah Permenkes setebal 36 halaman di dorong tim Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes untuk diberlakukan bulan Juni 2020 mendatang.
Namun dengan kegigihan, upaya yang cenderung memaksakan penerapan regulasi tadi, dapat di patahkan tim PHRI yang dengan tegas menolak rencana penerapan aturan tersebut.
“Perlu diketahui, bahwa para pelaku industri hotel dan restoran telah memiliki beban biaya tinggi untuk sertifikasi-sertifikasi lain yang sifatnya wajib,” katanya.
Apabila ditambahkan dengan sertifikasi HACCP ini, bukan hanya biaya sertifikasi HACCP yang tinggi, namun infrastruktur yang perlu dipersiapkan sebelum sertifikasi HACCP dilakukan juga luar biasa tinggi, melebihi dari biaya sertifikasi itu sendiri.
Seperti mempersiapkan sejumlah peralatan dapur sesuai standar HACCP, dan lainnya
Hal yang menjadi penegasan PHRI adalah himbauan yang disampaikan oleh Presiden RI untuk semua jajaran kementerian pemerintahan agar tidak memproduksi regulasi yang tidak kondusif bagi kelangsungan usaha dan tidak dapat diimplementasikan karena tidak sesuai dengan kebutuhan industri.
(adh)