Penumpang Dibandara Soetta Dibatasi 50 Persen Untuk Cegah Penumpukan
Posko dua yang terletak di dalam gedung terminal sebagai tempat calon penumpang mengisi dokumen kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC), formulir epidemiologi, serta pengukuran suhu tubuh.
“Setelah itu calon penumpang memasuki pos pemeriksaan pertama (SCP I) untuk kemudian dilakukan verifikasi surat kesehatan dan dilakukan tes kesehatan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kemudian calon penumpang menuju konter check in untuk verifikasi seluruh dokumen dan memproses check in,” terang Awaluddin.
Meski panjang, namun AP II meminta agar calon penumpang dapat memahami proses verifikasi dokumen yang memang mengulur proses keberangkatan.
Ia bilang protokol tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Mengingatkan, ready viewed setiap calon penumpang pesawat harus memenuhi syarat kelengkapan berkas dokumen sebelum diperbolehkan terbang.
Syarat dokumen yang harus dimiliki antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat kesehatan bebas Covid-19, dan surat keterangan terkait.