Pengusaha Muda Keluhkan Janji Restrukturisi Kredit Yang Sulit di Akses
Pertama, debitur wajib mengajukan permohonan keringanan dengan melengkapi data yang diminta oleh pihak leasing atau bank.
Kedua, bank dan multifinance akan melakukan assessment (penilaian) apakah debitur merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Ketiga, bank dan leasing memberikan bentuk keringanan berdasarkan profil debitur. Mereka juga akan menetapkan jumlah kredit yang mendapatkan keringanan.
Bentuk keringanan itu meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu cicilan, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan, dan konversi kredit atau pembiayaan jadi penyertaan modal sementara.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga memaparkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp336,97 triliun hingga 10 Mei 2020. Fasilitas itu diberikan kepada 3,88 juta nasabah bank.