Pengusaha Muda Keluhkan Janji Restrukturisi Kredit Yang Sulit di Akses
Senada, salah satu anggota Hipmi Kalimantan Utara juga mengaku sejumlah anggotanya belum menerima jawaban dari perbankan.
Padahal mereka sudah mengajukan restrukturisasi sejak awal April.
“Alasan di bank beragam antara satu bank dan bank lainnya. Ada yang bilang menunggu dari pusat,” ujarnya
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Penelitian Perbankan OJK Anung Herlianto menjelaskan jika wewenang persetujuan pelonggaran kredit berada di tangan masing-masing bank. Persetujuan pelonggaran kredit tersebut akan menyesuaikan kemampuan perbankan.
“Kami tidak menetapkan kriteria yang sama karena bank kita memiliki disparitas tinggi,” jelasnya.
Ia melanjutkan perbankan menentukan persyaratan masing-masing terkait pelonggaran kredit.
Pun demikian, bank menentukan jenis keringan yang diberikan kepada nasabah berdasarkan penilaian (assessment) dari pihak bank.
“Namun, saya melihat beberapa persyaratan bank tidak jauh beda,” tuturnya.
OJK sendiri telah mengatur pelonggaran kredit melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Dalam aturan itu, terdapat sejumlah persyaratan umum dalam pengajuan pelonggaran kredit.