Pemprov Jabar Terapkan Protokol Kesehatan di Pasar Tradisional dan Mal
Penguatan koordinasi dengan Gugus Tugas Kabupaten/Kota pun dilakukan. Sebab, kata Arifin, Gugus Tugas Kabupaten/Kota memiliki kewenangan penuh terkiat kondisi perdagangan di daerahnya.
Salah satunya adalah kebijakan waktu operasional pasar tradisional maupun mal selama pandemi COVID-19.
“Untuk pasar modern masih tetap berlaku (waktu operasional) dari jam 08:00-20:00. Tapi, di setiap kabupaten/kota bervariasi. Di Kota Bandung, dari jam 08:00 sampai 20:00. Ada daerah yang buka jam 08:00 atau 09:00, tutup jam 18:00. Itu diserahkan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota,” ucapnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar pun menyalurkan sekitar 200 wastafel portabel ke sejumlah pasar tradisional, supaya pembeli dan pedagang mudah mencuci tangan dengan sabun sebelum melakukan transaksi.
“Kepada pengelola pasar, kami meminta mereka melakukan patroli. Pengelola pasar diberikan bantuan berupa pengeras suara untuk berkeliling dan mengimbau pedangan dan pembeli di pasar untuk tepat jaga jarak. Di beberapa pasar, mereka mengatur waktu berjualan dan bergantian,” kata Arifin.