Pemda Banten “Bokek”,Terpaksa Ngutang Rp800 Miliar Ke BJB
Jangka waktu pinjaman yang diajukan kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran tanpa dikenakan bunga pinjaman.
“Persyaratan pinjaman daerah dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah,” begitu kutipan isi surat tersebut.
Surat pemberitahuan pinjaman uang ke BJB itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni. Namun, lembaga legislatif itu tidak pernah di ajak berdiskusi terkait peminjaman uang nyaris Rp 1 Triliun tersebut.
“Benar DPRD mendapatkan pemberitahuan dari gubernur melalui surat pemberitahuan tertanggal 29 April 2020 mengenai rencana pinjaman jangka pendek,” kata Ketua DPRD Banten, Andra Soni, melalui pesan singkatnya, Rabu (06/05/2020).
Menurut Andra, jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2018, memang tidak mensyaratkan atau mewajibkan adanya persetujuan DPRD terkait rencana kepala daerah, khusus untuk pelaksanaan jenis pinjaman daerah berupa pinjaman jangka pendek.