Panorama Group Mulai Sewakan Bus Berprotokol Kesehatan
Faktor keamanan dan kesehatan menjadi jalan agar perekonomian dapat kembali berjalan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di simpul-simpul aktifitas bisnis dan industri, karena dengan mematuhi protokol kesehatan inilah laju penyebaran virus Covid-19 dapat dikurangi.
Dalam Peraturan Kemenkes No. HK.01.07/Menkes/328/2020 mengenai Panduan Pencegahan dan Pengendalian virus Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dilatarbelakangi dengan pemikiran bahwa dunia kerja tidak dapat selamanya dilakukan pembatasan karena roda perekonomian harus tetap berjalan, maka sudah selayaknya Perusahaan melakukan protokol demi menjaga lingkungan kerjanya tetap dalam kondisi aman, sehat, dan nyaman bagi semua.
Kesehatan di lingkungan kerja tentunya investasi yang tidak dapat diukur secara material saja namun menjadi modal bagi kelangsungan usaha, oleh karenanya sudah selayaknya proteksi dilakukan mulai dari lingkungan luar kantor dimana potensi penyebaran virus dapat lebih mudah karena kemungkinan terjadinya penumpukan manusia, seperti di terminal bus, halte, stasiun KRL/MRT.
“Hal ini juga disebutkan dalam Permenkes di atas, untuk para pekerja tidak menggunakan transportasi publik,” tutupnya.
(adh/ktn)