OJK: LPS akan Jamin Risiko Kredit Bank Jangkar

Ia menjelaskan skema penyangga likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank melalui pasar uang antar bank (PUAB) dan repo kepada Bank Indonesia (BI).

Kemudian, jika bank telah mencapai batas rasio penyangga likuiditas makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen, maka mereka baru boleh menggunakan skema penyangga likuiditas tersebut.

Bank pelaksana yang membutuhkannya akan mengajukan proposal penyangga likuiditas kepada bank jangkar.

Selanjutnya, pemerintah akan menempatkan dana kepada bank jangkar yang bertujuan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada bank jangkar untuk selanjutnya disalurkan kepada bank pelaksana.

Pemerintah sendiri mendapatkan dana untuk penyangga likuiditas tersebut melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI).

Wimboh memastikan bank jangkar tidak akan merugi jika melakukan skema penyangga likuiditas tersebut. Pasalnya, bank jangkar akan menerima margin dari penempatan dana di bank pelaksana.

Margin tersebut berasal dari suku bunga penyaluran dana pemerintah kepada bank pelaksana tersebut. Besaran bunga, kata dia, setara dengan suku bunga SBN pemerintah yang dibeli oleh bank sentral.

Saat ini, pemerintah dan BI masih mendiskusikan besaran suku bunga tersebut.

“Jadi, apakah bank peserta mau? Ya mau, karena tadi likuiditas disangga pemerintah, lalu dapat margin lagi, dan dijamin oleh LPS, komplit kan. Ini paketnya komplit,” ujarnya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya