OJK: LPS akan Jamin Risiko Kredit Bank Jangkar

Kliknusae.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjamin risiko kredit dari penempatan likuiditas ke bank pelaksana oleh bank peserta atau penyangga likuiditas (bank jangkar).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan OJK bersama dengan Kementerian Keuangan tengah merumuskan mekanisme penyangga likuiditas oleh bank jangkar tersebut.

Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dalam aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penempatan dana di bank jangkar. Untuk selanjutnya bank jangkar menjadi penyangga likuiditas bank pelaksana.

Dalam PP Nomor 23 Tahun 2020, bank jangkar adalah bank yang menerima penempatan dana pemerintah. Mereka juga bertugas menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana.

Sedangkan bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang memberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, serta memberikan tambahan kredit atau pembiayaan modal kerja.

Tak sembarang bank bisa menjadi bank jangkar. Bank harus memenuhi syarat yakni, merupakan bank umum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51 persen saham dimiliki oleh WNI.

Lalu, mereka merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, mereka juga termasuk dalam kategori 15 bank beraset terbesar.

“Kemarin kami sudah bahas dengan Kementerian Keuangan nanti akan ada penjaminan LPS, jadi apabila bank pelaksana ini tidak bisa kembalikan, nanti jalan terakhir di-assess melalui LPS dan memberikan jaminan dana yang disimpan di bank pelaksana,” ujarnya melalui video conference, Jumat (15/5/2020).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya