OJK: Kredit Macet Meningkat Selama Pandemi Corona

Kliknusae.com – Pandemi corona (Covid-19) telah mendorong tingkat kredit macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio kredit macet/bermasalah bank (non performing loan/NPL) meningkat ke level 2,77 persen pada Maret 2020.

Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Desember 2019 yang sebesar 2,53 persen, namun membaik dibandingkan Februari 2020 yang sebesar 2,79 persen.

“Risiko kredit bermasalah atau NPL sedikit meningkat, namun masih terjaga di level 2,77 persen. Desember 2019 sebesar 2,53 persen,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Dijelaskan Wimboh,beberapa sektor yang membuat NPL naik adalah transportasi, industri pengolahan, dan perdagangan.

Selain itu, kredit konsumsi juga ikut menyumbang kredit bermasalah perbankan hingga Maret 2020.

Sementara, realisasi kredit tercatat naik 7,95 persen secara tahunan. Angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Desember 2019 lalu yang sebesar 6,08 persen.

“Penyaluran kredit naik terutama dari kredit valuta asing (valas),” imbuh dia.

Wimboh melanjutkan jika dilihat dari jenis kreditnya, pertumbuhan terjadi di kredit investasi sebesar 13,65 persen, kredit modal kerja 6,63 persen, dan kredit korporasi naik tipis 2,49 persen.

Kemudian, Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih terjaga. Posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 29 April 2020 masih masih tumbuh 24,54 persen.

“Pada 22 April (DPK) levelnya naik 22,36 persen, naik dibandingkan Desember 2019 yang sebesar 20,86 persen,” tutupnya.

(adh/*)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya