Menaker: Ada 275 Perusahaan Tak Mampu Bayar THR

Ida kembali mengingatkan bahwa dialog bipartit harus dilakukan secara kekeluargaan. Selain itu, harus didasari dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan sebagai penanda itikad baik untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak.

Di sisi lain, ia turut mengingatkan akan sanksi yang harus ditanggung oleh para perusahaan yang tidak membayar THR lebaran kepada pekerja.

Sanksi berupa administratif berupa teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

“Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” terangnya.

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya