Mahfud MD: Relaksasi PSBB Supaya Ekonomi Tidak Macet dan Mati
Kliknusae.com – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan bahwa relaksasi pembatasan sosial berskala besar PSBB bukan berarti melanggar protokol kesehatan terkait virus Corona (COVID-19).
“Relaksasi itu bukan berarti melanggar protokol kesehatan,” kata Mahfud Md kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Protokol kesehatan yang dimaksud Mahfud ialah standar penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh WHO.
Protokol kesehatan itu mulai dari penggunaan masker, prosedur cuci tangan, phisycal distancing hingga larangan berkerumun. Mahfud menegaskan protokol kesehatan itu tetap harus diikuti.
“Yang menyangkut kesehatan pemerintah tegas harus mengikuti protokol COVID-19 seperti yang ditetapkan oleh WHO yang kemudian diadopsi di Indonesia. Keharusan memakai masker kalau keluar, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian physical distancing, kemudian tidak berkumpul atau melakukan kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak nafas secara dekat. itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti,” jelasnya.