Lion Air Batal Terbang Hari Ini,Masih Butuh Persiapan Antisipasi Covid-19

Lion Air Group menegaskan, tujuan utama operasional perizinan khusus (exemption flight) adalah bagian wujud kesungguhan dalam membantu kemudahan mobilisasi guna melayani pebisnis bukan untuk “mudik”, serta tujuan penerbangan yang mencakup:

  1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA);
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;
  5. Operasional angkutan kargo; dan
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

“Lion Air Group menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul. Kepada calon tamu atau penumpang yang sudah membeli tiket pesawat udara atau memiliki reservasi perjalanan, agar melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia, layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan saluran (channel) pembelian lainnya dimana calon penumpang membeli tiket,” ujarnya.

Lion Air Group tunduk dan melaksanakan seluruh aturan penerbangan internasional, regulator dan ketentuan perusahaan dalam menjalankan operasional menurut standar operasional prosedur yang memenuhi persyaratan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya