Kota Denpasar Bali Mulai 15 Mei Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ia menjelaskan, di setiap titip posko terpadu itu akan ada petugas dari desa dan kelurahan serta aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan sehingga masyarakat yang akan memasuki wilayah Denpasar harus memiliki tujuan yang jelas.
“Kami harapkan kepada masyarakat tidak merasa resah dengan penerapan PKM tersebut. Karena jika sudah sesuai dengan aturan warga yang bepergian tidak akan ada kendala. Kami juga mengharapkan kepada warga yang tak ada kepentingan mendesak, sebaiknya tak keluar rumah,” ucapnya.
Ditanya soal adanya masyarakat berjualan di pinggir jalan, kata Dewa Rai, hal ini juga akan menjadi sasaran akan ditertibkan oleh instansi berwenang. Karena dalam penerapan PKM tersebut adalah instansi gabungan.
“Dalam penerapan Perwali tentang PKM ditangani tim gabungan dari berbagai instansi. Sasaran pun sudah diatur. Termasuk pedagang di pinggir jalan pun akan ditertibkan jika melanggar aturan,” katanya.
(ant)