Kota Denpasar Bali Mulai 15 Mei Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Adapun dalam PKM teknis pelaksanaannya ada 11 poin, di antaranya pada poin empat (4) meliputi mendata penduduk termasuk WNA dan ekspatrait yang ada di wilayah desa dan kelurahan, menyosialisasikan gerakan disiplin, jujur dan solidaritas masyarakat dalam percepatan penanganan COVID-19, memastikan pelaksanaan pola hidup bersih dan sehat di masyarakat.
Termasuk juga menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat berkenaan dengan protokol kesehatan, menggerakkan partisipasi masyarakat, membuat sistem informasi yang benar dan akurat mengenai edukasi kesehatan dan menerima laporan warga berkenaan dengan COVID-19.
Selain itu, kata Dewa Rai, dalam PKM tersebut juga ada pembatasan bagi warga dari luar Kota Denpasar yang akan masuk wilayah perkotaan. Petugas gabungan tersebut akan melakukan pemeriksaan mengenai kesehatan dengan tes cepat secara ajak setiap harinya.
“Warga yang akan memasuki Kota Denpasar harus membawa surat keterangan tujuan ke Kota Denpasar, sehingga dengan sistem ini akan membatasi mobilitas masyarakat yang tak memiliki tujuan yang jelas ke Denpasar,” ujarnya.
Dewa Rai bersama Pelaksana Tugas Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Denpasar, Made Toya mengharapkan kepada masyarakat tidak ada merasa ketakutan dengan penerapan PKM ini.