Kota Denpasar Bali Mulai 15 Mei Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Kliknusae.com – Pemerintah Kota Denpasar, Bali akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM). Kebijakan ini dikeluarkan berdasarkan Perwali Nomor 32 Tahun 2020 sebagai upaya mempercepat pemutusan mata rantai pandemi COVID-19, mulai 15 Mei 2020 hingga awal Juni mendatang.
“Mengenai penerapan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 32 Tahun 2020 tentang PKM, kami telah melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, antara lain dengan kepala desa dan lurah, desa adat, TNI/Polri serta organisasi perangkat daerah terkait,” kata Juru Bicara Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai di Denpasar, Rabu (14/5/2020)
Ia mengatakan persiapan sudah dilakukan secara matang untuk pemberlakuan PKM dengan menyiapkan posko terpadu sebanyak 11 titik yang tersebar di wilayah Kota Denpasar.
“Sebenarnya penerapan terkait pembatasan kegiatan masyarakat sudah dilakukan di masyarakat. Hal itu melalui imbauan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hampir semua warga telah mengikuti anjuran tersebut,” ujar Dewa Rai yang juga Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar.