Ketua ISEI Jabar: Segera Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
“Banyak aturan dan regulasi yang tumpang tindih selama ini yang membuat kecepatan realisasi investasi kita terhambat baik di pusat atau daerah. Ini tidak bisa lagi terjadi karena ekonomi kita sudah terpukul karena pandemi,” kata Aldrin.
Kemudahan investasi dan kepastian berbisnis, katanya, menjadi hal yang paling dicari para investor setelah masa krisis berakhir. Kondisi Indonesia sebelum COVID-19 masih tertinggal dan tidak kompetitif dengan negara lain.
“Dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berinvestasi, kita ada di peringkat 73. Ini di ASEAN kita ketiga terendah, hanya di atas Filipina dan Myanmar,” katanya.
Kesulitan investasi di Indonesia terjadi karena tumpang tindih dan aturan pusat, daerah, dan kementerian juga menyebabkan perizinan terkait dengan bisnis juga sulit didapatkan.
“Kemudahan mendapatkan perizinan, bahkan Indonesia paling bontot di ASEAN. Makanya, payung omnibus law yang sifatnya sapu jagat, membasmi aturan tumpang tindih, ini bisa menyelesaikan masalah ini,” kata Aldrin.
(adh)