Ketua ISEI Jabar: Segera Sahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
“Tapi kan ada peraturan ‘banking’, pada saat OJK tidak bisa berbuat banyak, di sinilah masuk peran omnibus law. Yang bisa pertahankan ketenagakerjaan sehingga bisa tetap beroperasi pasca-COVID-19. Maka dengan peraturan ini OJK bisa ‘top up’ kredit lagi. Kalau enggak, bisa tutup perusahaannya,” katanya.
RUU Cipta Kerja, kata dia, bisa memangkas berbagai peraturan yang saling tumpang tindih sehingga nantinya kepastian hukum untuk investasi lebih jelas, sedangkan negara-negara di dunia saat ini berlomba melalukan gebrakan yang dapat menarik minat investor menanamkan modal setelah pandemi COVID-19.
“Seluruh investor punya ‘desire’ ingin investasi, sedang mencari tempat aman dan enggak ribet peraturannya. Kalau ketok palu sekarang RUU Cipta Kerja, saya yakin, investor akan pilih Indonesia setelah pandemi COVID-19. Karena selama ini ‘risk’ di kita tinggi, investor sedang ‘wait and see’, kalau sekarang ada gebrakan seperti RUU ini, investor akan lari ke kita, yang nganggur akibat pandemi akan terserap,” katanya.
Tidak bisa dinanti-nanti, lanjut dia, jika belum disahkan sampai akhir tahun ini, sedangkan COVID-19 masih terjadi di Indonesia, maka akan menjadi keterpurukan ekonomi yang terburuk di Indonesia karena akan sulit melakukan pemulihan ekonomi.
“Jadi ini ialah momen yang sangat tepat bagi DPR untuk membahas dan mengesahkan omnibus law. Jangan sampai hilang momen, nanti makin susah. Saya tidak mengerti kenapa didiamkan, apa menunggu demo dulu. Harus diingat, kita sedang menghadapi kondisi ekstrem dan butuh gebrakan segera. Jangan diem-diem aja,” katanya.
Jika nanti diterapkan, katanya, omnibus law tentu lebih fleksibel untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan pascamasa abnormal dan krisis seperti saat ini.
Menurut dia, prinsip RUU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah, mempercepat, dan menghilangkan kerumitan melakukan investasi tepat diterapkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi karena pandemi.