Kemenkes Minta Jarak Antar Pekerja 1 Meter Saat New Normal Dimulai
Kliknusae.com – Memasuki masa kerja setelah libur Lebaran, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar perusahaan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan mengatur jarak antar pekerja minimal 1 meter.
Aturan ini berlaku untuk pengaturan meja kerja dan pengaturan kursi saat di kantin. Termasuk mereka yang berada di industri tekstil dan lainnya.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Panduan bekerja di kantor dan industri ini bertujuan untuk mencegah penularan virus corona pada situasi normal baru (new normal) pandemi Covid-19.
“Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja – 11 – kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll),” demikian tertulis dalam salinan Keputusan Menkes tersebut Minggu (24/5/2020).