Kabupaten Subang Masih Menunggu Arahan Gubernur Soal Penghentian PSBB Parsial

Kliknusae.com – Pemerintah Kabupaten Subang,Jawa Barat masih menunggu arahan Gubernur Jawa Barat perihal penghentian pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sempat beredar luas bahwa PSBB parsial Subang akan diakhiri, mulai hari ini, Jumat (29/5/2020).

“Namun dengan munculnya SK Gubernur yang baru, kami harus menunggu dulu arahan dari provinsi (gubernur). Termasuk dalam mengakhiri PSBB parsial harus dilihat terlebih dulu zonasinya,” kata  Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Subang, Asep Setia Permana ketika dihubungi Kliknusae.com,Jumat (29/5/2020).

Kemarin, Bupati Subang, H. Ruhimat didampingi Wakilnya Agus Masykur Rosyadi menyampaikan pengumuman tidak diperpanjangnya pelaksanaan PSBB.

Keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi sekaligus silaturahmi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Subang, Kamis (28/5/2020) di halaman belakang Rumah Dinas Bupati, Jalan Dewi Sartika, Subang.

Ruhimat menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Forkopimda Subang beserta jajarannya, yang telah bahu-membahu mendukung pemerintah Kabupaten Subang dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Apresiasi yang sama juga disampaikan atas upaya sungguh-sungguh dalam penyaluran bantuan sosial sehingga Kabupaten Subang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Sosial menjadi percontohan penyaluran bantuan sosial bagi seluruh kabupaten/kota se-Indonesia selama pemberlakuan PSBB di Kabupaten Subang.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, perkembangan kasus sampai dengan hari ini total 43 orang positif Covid-19, 27 dalam pengawasan, 13 telah sembuh dan 3 orang meninggal.

“Semoga yang masih dalam perawatan segera sembuh dan tidak ada lagi kasus positif Covid-19 di Kabupaten Subang,” ungkap bupati.

Melihat penularan saat ini, Subang mampu mengendalikan penularan Covid-19. Sebelum PSBB tercatat ada 11 kecamatan terkonfirmasi positif sampai dengan saat PSBB  berakhir.

Kecamatan yang terlaporkan kasus dengan konfirmasi positif Covid-19 tidak bertambah. Bahkan dari 9 kecamatan hanya terdapat 1 desa saja yang tertular Covid-19 dan tidak menularkan ke desa lain dalam satu kecamatan.

Dengan demikian mengacu perkembangan Covid-19, pemerintah pusat telah menginformasikan bahwa Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang diperkenankan untuk menerapkan kehidupan normal baru (new normal).

Artinya,  semua aktivitas masyarakat dapat dilaksanakan akan tetapi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.

Namun, pada hari yang sama keluar SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 460/2480/Hukham perihal Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sk Gubenur tersebut bisa di akses dengan meng-klik disini

Redaksi: Telah dilakukan perbaikan pada artikel ini pada pukul 08.40 WIB,Jumat (29/5/2020). Terima kasih.

(adh)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya