Jabodetabek Sepakat Kendalikan Pergerakan Warga di KRL
Oleh karena itu, Anies berujar bahwa regulasi dan penegakan regulasi yang ketat menjadi sangat penting dalam menekan pergerakan warga. Selain itu, perlu juga dilakukan kembali usulan kepada Kementerian Perhubungan RI dalam mengendalikan pergerakan KRL dan penumpangnya.
“Kita akan membuat aturan bahwa orang harus memiliki surat izin untuk masuk-keluar wilayah Jakarta. Yang akan saya usulkan surat izin keluar masuk wilayah Jabodetabek, sehingga untuk bepergian itu harus membawa surat izin itu,” ujar Anies.
Adapun Wali Kota Bogor Bima Arya menjelaskan, sebagian warga Kota Bogor yang terpapar COVID-19 disebabkan oleh adanya aktivitas di Jakarta. Termasuk sebanyak 30 persen warga Kota Bogor yang terpapar COVID-19 adalah pengguna layanan transportasi publik ke Jakarta, salah satunya KRL.