Instruksi Presiden,Klaster Penularan Covid-19 Harus Diawasi Ketat

“Ini harus dikawal secara baik di lapangan sehingga jangan sampai muncul gelombang kedua,” kata Presiden.

Presiden juga mengemukakan pentingnya mewaspadai penularan COVID-19 di kawasan industri serta menginstruksikan pemeriksaan operasi industri di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan penyakit tersebut.

“Klaster industri kita harus memastikan industri-industri yang diizinkan beroperasi, yang mana harus dicek di lapangan mereka melakukan protokol kesehatan secara ketat atau tidak,” katanya.

Penularan COVID-19 di area industri antara lain terjadi di pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Rungkut, Kota Surabaya. Klaster penularan itu mencakup 66 orang yang dikonfirmasi positif COVID-19 hingga Minggu (3/5).

Hingga Minggu (3/5) jumlah pasien COVID-19 di Indonesia secara kumulatif 11.192 orang dengan perincian 1.876 orang dinyatakan sembuh dan 845 orang meninggal dunia.

Kasus COVID-19 sudah menyebar di 34 provinsi di Indonesia dengan kasus penularan paling banyak terjadi di DKI Jakarta (4.463) disusul Jawa Timur (1.117), Jawa Barat (1.054), Jawa Tengah (776), Sulawesi Selatan (601), Banten (432), Nusa Tenggara Barat (269), Bali (262), Papua (240), Sumatera Barat (195), Kalimantan Selatan (195), dan Sumatera Selatan (185).

(antara)

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya