Ini Syarat Bisa Menerima Bantuan Rp.600 Ribu Ditengah Pandemi Corona
Kliknusae.com – Bagi masyarakat desa yang masuk dalam daftar keluarga penerima manfaat akan mendapat Rp600 ribu per bulan per keluarga selama tiga bulan.
Dengan demikian, masyarakat desa bisa mendapat Rp1,8 juta dari Dana Desa yang sebelumnya kerap digunakan untuk pembangunan infrastruktur, seperti jalan dan jembatan.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) memberikan bantuan langsung tunai (BLT) tersebut untuk mengurangi beban masyarakat desa di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, dengan dua syarat utama.
Dua syarat utama itu,Pertama ;calon penerima merupakan masyarakat desa yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Masyarakat yang akan masuk pendataan adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.