Dalam Protokol New Normal Karyawan Tak Boleh Terlalu Lelah

Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, serta lingkungan yang bersih.

Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, dan melakukan pembersihan filter AC.

Selain itu juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).

Setiap pekerja yang datang ke kantor juga harus menerapkan pembatasan jarak fisik dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja seperti meja kerja, kursi, kantin, dan lain-lain.

Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit COVID-19 beserta penanganannya.

(adh/ant)

 

Share this Post:

Berita Terkait

Berita Lainnya