Citilink Terbang Kembali Mulai Hari Ini,Tiket Jakarta-Surabaya Rp 962 Ribu
Kemenhub kembali mengizinkan seluruh moda transportasi untuk beroperasi Kamis (7/5) kemarin.
Namun, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan moda transportasi dari moda darat, laut, udara hingga kereta api hanya dapat mengangkut orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta di sektor tertentu.
Ini meliputi dan terbatas untuk pekerja di sektor pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; pelayanan pendukung layanan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selanjutnya, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.
Ia mengatakan larangan mudik yang dilaksanakan pemerintah tetap berlaku meski moda transportasi diizinkan berjalan kembali.
(adh)