Buronan KPK Ini Masih Asyik Tukar Uang Setiap Minggu Rp 1 Miliar
Sebelumnya, kata dia, MAKI juga telah menginformasikan ke KPK terkait harta kekayaan milik Nurhadi, yakni rumah, villa, apartemen, pabrik tisu di Surabaya, kebun sawit di Sumatera Utara, dan usaha burung walet di Tulungagung.
“Dengan diketahui harta benda dan cara penukaran uang, semestinya KPK mampu untuk mempersempit pergerakan Nurhadi dan menantunya sehingga memudahkan untuk menangkapnya,” ujar dia.
Diketahui, Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di MA pada tahun 2011-2016 bersama Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Ketiganya telah dimasukkan dalam status DPO sejak 11 Februari 2020.
(adh/ant)