Beijing Ancam “Blokir” Indonesia Jika Tolak TKA China Masuk,Benarkah?
Berikut narasi unggahan itu:
“Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA china | Beijing china ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA china | ancaman Partai Komunis China sangat serius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia | *infovalid”
Namun, benarkah ada ancaman terhadap akses Internet Indonesia dari China?
Penjelasan:
Mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di Jakarta, Rabu (6/5/2020), China tidak memiliki kewenangan untuk mematikan atau memblokir akses Internet di Indonesia.
Kewenangan pemblokiran akses Internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b).
Ayat (2a)
“Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ayat (2b)
“Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.”
Dari penjelasan diperoleh penjelasan, hanya Pemerintah Indonesia yang berhak melakukan pemblokiran atau pemutusan akses internet di Tanah Air. Negara lain, termasuk China, tidak dapat mengintervensi jaringan Internet di Indonesia.
(adh/ant)