Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Meski Masih Bekerja
Cara Mencairkan Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengurangi kontak fisik, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menerapkan sistem antrean secara online.
Antrean online ini diberlakukan baik untuk peserta yang akan melakukan pencairan secara digital ataupun yang harus datang ke kantor BP Jamsostek.
Klaim untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan dengan dua cara yakni melalui website dengan alamat antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh dari playstore.
Peserta akan diminta mengupload tujuh dokumen untuk mencairkan klaim JHT di BP Jamsostek. Dokumen yang dibutuhkan yakni scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ). Peserta juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.
Selanjutnya dilampirkan salinan KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari perusahaan, salinan buku rekening yang masih aktif, foto peserta dan formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangangi.
Setelah data yang diisi valid, maka selanjutnya peserta diminta mengirim email ke alamat yang sudah ditentukan.
Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi akan diberitahukan secara digital melalui Whastaap, email, SMS atau telepon.
Peserta akan menerima pencairan uang JHT nya dalam rekening yang sudah ditentukan sesuai tanggal yang diberitahukan petugas.
(adh/BI)