Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Meski Masih Bekerja
Kliknusae.com – Di tengah pandemi corona (Covid-19) kebutuhan pangan bagi pekerja yang dirumahkan atau mereka yang masih bekerja tapi hanya menerima separuh upah,bisa memanfaatkan dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BP Jamsostek bisa dicairkan, khususnya bagi peserta yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit selama 10 tahun.
Irvansyah Utoh Banja, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek menuturkan proses pencairan klaim bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek.
Dalam protokol pencairan ini, peserta dapat mengajukan klaim secara online.
“Sama prosesnya dengan yang klaim keseluruhan,” kata Utoh, Sabtu (2/5/2020).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015, saldo JHT BP Jamsostek dapat diambil sebagian yakni sebesar 10 persen dan 30 persen jika masih aktif bekerja.
Besaran pencairan yakni 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah. Sedangkan untuk keperluan lainnya peserta dapat menarik tabungan JHT di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.